Pages

0
Posted by hadi on 12:24 PM

TKW Dipancung di Arab Saudi

Pemerintah Stop Kirim TKI ke Arab 

Per 1 Agustus 2011

  Puluhan aktivis LSM pemerhati masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) dan berbagai LSM lainnya berunjukrasa di depan Kedubes Arab Saudi Jakarta Timur mengecam hukuman pancung kepada tenaga kerja wanita (TKW), Ruyati binti Satubi, Selasa (21/6/2011). Unjukrasa yang juga diikuti putri sulung Ruyati, Een Nuraini, meminta pemerintah mengusir Dubes Arab Saudi.

 JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) secara resmi memberhentikan (moratorium) penempatan TKI non formal ke Arab Saudi.

Kebijakan ini berlaku efektif per 1 Agustus 2011 hingga MoU (perjanjian kerjasama) antara Indonesia dan Arab Saudi untuk perlindungan TKI kedua negara ditandatangani dan terbentuknya joint force antarkedua negara.

Demikian siaran pers Menteri Tenaga Kerja (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (22/6/2011).
"Ini setelah mempertimbangkan berbagai hal dan mempelajari berbagai dampak dari langkah pengetatan total yang bertujuan memberikan perlindungan maksimal kepada TKI yang bekerja di luar negeri khususnya Arab Saudi," kata Muhaimin.

Berkaitan dengan keputusan ini, lanjut Muhaimin, pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah teknis dari semua aspek sebagai konsekuensi pelaksanaan keputusan moratorium ini.
"Keputusan ini dibuat oleh Pemerintah dengan komitmen untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada warga negara Indonesia yang bekerja dan hendak bekerja ke luar negeri," ujarnya.

Dijelaskan keputusan ini diambil mencermati berbagai perkembangan pemberitaan beberapa hari terakhir ini terkait dengan Kasus TKI Ruyati dan polemik moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi, Pemerintah perlu menjelaskan beberapa hal.
Pemerintah menyampaikan bahwa keputusan rapat paripurna DPR RI tentang Penempatan dan Pelindungan TKI, khususnya terkait dengan moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi, sangat sejalan dengan upaya teknis pemerintah dalam rangka pembenahan total sistem penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
Menurut Muhaimin, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya pembenahan baik dalam proses permintaan tenaga kerja, rekrutmen, keterampilan kerja dan pelatihan bahasa, uji kesehatan, pembekalan, jaminan asuransi, pemberangkatan dan perlindungan selama bekerja di luar negeri.

Selain itu, pemerintah juga telah menyelesaikan sejumlah masalah yang dihadapi TKI bermasalah baik yang menghadapi kasus hukum maupun yang harus dipulangkan segera ke tanah air karena overstayers.

Lanjut Muhaimin, setahun terakhir ini pemerintah sudah memulangkan kurang lebih 7000 orang TKI bermasalah. Khusus untuk penempatan TKI di Arab Saudi, sejumlah upaya pembenahan sudah dilakukan. Sejak Awal Januari pemerintah sudah melakukan semi moratorium (pengetatan total) yang dilaksanakan dalam dua langkah yaitu regulasi dan sosialisasi.

Regulasi diterbitkan dengan membuat kebijakan terkait sistem rekruitmen antara lain dengan melakukan pengendalian job order secara ekstra ketat yaitu menambah syarat-syarat agar majikan yang mempekerjakan TKI dalam terseleksi dengan lebih baik. Calon majikan harus melengkapi diri dengan surat kelakukan baik, gaji minimum 11 ribu riyal, peta rumah, jumlah dan foto keluarga dan pernyataan kesediaan membuka akses komunikasi.

0 Comments

Post a Comment